"Klien kami memutuskan hubungan dengan Victor karena tidak kunjung dinikahi, dan kini ia menggugat akan status tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," kata Kuasa Hukum pemohon, Harry Fransiskus Hasugian, Rabu (28/9/2022).
Dalam sidang praperadilan ini, pemohon bersama kuasa hukumnya yang digelar di ruang tiga pengadilan negeri ini tidak dihadiri oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat. Majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan, dan sidang praperadilan ditunda hingga Senin pekan depan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, bahwa polisi sangat menghargai langkah dari tersangka, yang ingin agar perkaranya jelas.
"Kami akan memenuhi panggilan dan mengikuti persidangan," katanya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://news.okezone.com/read/2022/09/28/525/2676775/wanita-yang-digugat-rp1-2-miliar-karena-putus-dengan-mantan-kekasih-ajukan-praperadilan?page=2
Editor : Putra