JAKARTA, iNews.id - Kasus kematian Brigadir J kini masuk babak baru setelah berkas kasus Ferdy Sambo cs sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan siap untuk disidangkan.
Kemudian nantinya jika sudah masuk masa sidang Komisi Yudisial (KY) tengah menyiapkan skema untuk melindungi hakim untuk menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi proses.
Perlindungan itu dilakukan agar para hakim terhindar dari upaya yang dapat membuat sidang berjalan tak objektif. Seperti intimidasi dan iming-iming.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.
Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.
BACA JUGA:Soal Usulan Safe House Bagi Jaksa saat Sidang Ferdy Sambo, Ini Reaksi KY
KY juga sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
"Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," ungkapnya.
KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.
Yang pasti kata dia, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.
Editor : Putra