JAKARTA, iNews.id - Kasus perjudian online kini telah menjadi menjadi perhatian publik dan menguji kinerja polisi untuk mengungkap. Hal ini membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang dinyatakan buron dalam kasus konsorsium judi online.
Listyo menyebut timsus yang dibentuk Polri, dan turut melibatkan Polda terkait, Bareskrim, hingga Divisi Hubungan Internasional Polri itu terus mencari buron-buron kasus judi online.
"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," katanya kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," sambungnya.
Listyo menyebut, akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.
"Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," katanya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Editor : Putra