get app
inews
Aa Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi

Tragedi Kanjuruhan, LPSK Pertanyakan Siapa yang Perintah Menembak Gas Air Mata

Senin, 03 Oktober 2022 | 07:48 WIB
header img
LPSK pertanyakan siapa yang perintahkan anggota Polisi tembakkan gas air mata ke penonton di Stadion Kanjuruan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang tewas, diduga karena penembakan gas air mata ke dalam stadion guna menertibkan kerusuhan massa.

Namun berdasarkan pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation", pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa di dalam stadion.

Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi terkait adanya penggunaan gas air mata tersebut. Ia pun mempertanyakan siapakah dalang di balik keputusan menembakkan gas air mata ke arah suporter Aremania tersebut.

"Siapa yang perintah tembak dengan gas air mata? Siapa yang beri perintah? Sejak kapan peralatan disiapkan dan dibawa?," ujar Edwin kepada MPI, Minggu (2/10/2022).

Edwin juga mempertanyakan mengapa para aparat tidak mematuhi aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di dalam lapangan.

"Pertanyaannya mengapa mereka tidak patuhi aturan FIFA?," Lanjut Edwin.

Namun, Edwin tetap mengimbau kepada publik untuk tetap bersabar menanti proses penyelidikan. Dia tetap berharap masyarakat terus memantau kasus tersebut agar penyelidikan tetap berjalan objektif.

"Iya saat ini suasana sedang emosional. Kita harus sedikit bersabar namun mendorong agar ada penyidikan segera," katanya.

Sebelumnya, Polri akan mengevaluasi terkait penggunaan gas air mata oleh personelnya saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Penggunaan gas air mata tersebut diduga menjadi pemicu tragedi tersebut.

Kepanikan para suporter Aremania membuat mereka berdesakan ke luar stadion hingga ada yang meninggal dunia. "Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Saat ini, kepolisian belum dapat memastikan penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Sebab, masih perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

"Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dulu, agar kompeherensif, dan nanti hasil dari evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perintah Bapak Presiden akan disampaikan," ujarnya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/02/337/2679288/lpsk-siapa-yang-perintahkan-tembak-gas-air-mata-di-stadion-kanjuruhan?page=2

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut