JAKARTA, iNews.id – Komika Mamat Alkatiri dikabarkan beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut. Laporan tersebut dibuat Brigitta Lasut lantaran tidak terima di-roasting oleh komedian di saat menghadiri salah satu talk show.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi laporan Hillary Brigitta terhadap Mamat Alkatiri. Pihak kepolisian telah menerima laporan dengan nomor registrasi LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu pada 3 Oktober 2022.
Kuasa hukum Hillary Brigitta, Muhammad Fauzan Rahawarin mengatakan bahwa dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik. Dalam posting di akun Instagramnya @hillarylasut, Hillary Brigitta mengatakan bahwa Mamat menggunakan kata-kata tidak pantas, yang menurutnya lebih cocok disebut sebagai bullying dan verbal harrassment dibandingkan kritik.
Terkait kasus ini Anggota DPR asal Fraksi Gerindra Fadli Zon membela Mamat Alkatiri, mengatakan bahwa penggunaan kata-kata kotor dalam roasting itu hanyalah sekedar bumbu komedi semata.
“Ya namanya juga stand up comedy, saya ada di situ. Kalau saya sih gak melihat ada yang khusus ya, jadi menghibur gitu. Kalau ada kata kata kasar itu bisa menjadi sebagai bumbu bumbu dalam komedi dan menurut saya kita sebagai pejabat publik haris terbiasa dengan kritik, masukan,” kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Fadli Zon bahkan menyarankan agar Hillary Brigitta mencabut laporannya itu, karena menurutnya laporan itu justru akan merugikan diri sendiri.
“Kalau saya sarankan begitu. Karena itu akan merugikan diri sendiri,” ujarnya
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/06/337/2682054/ini-alasan-anggota-dpr-hillary-brigitta-laporkan-komedian-mamat-alkatiri-ke-polisi?page=2
Editor : Putra