Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jatim.inews.id/infografis/mabes-polri-periksa-3-saksi-baru-tragedi-kanjuruhan-ada-sekretaris-arema-fc
Editor : Putra