Dua Anggota Polres Malang yang Jadi Tersangka Kanjuruhan Belum Dicopot Jabatannya
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 17:03 WIB
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, Polri telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/08/337/2683164/jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-kabag-ops-dan-kasat-samapta-polres-malang-belum-dicopot?page=2
Editor : Putra