"Sudah dibuka, bisa dicek lewat CCTV yang ada nanti. Saya tidak pernah memberikan instruksi untuk menutup," tuturnya.
Diketahui, tim investigasi Mebes Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jatim.inews.id/berita/koordinator-sekuriti-bantah-perintahkan-steward-tinggalkan-pintu-bisa-dicek-lewat-cctv/2
Editor : Putra