Jenis dan Perlindungan Data Pribadi Telah Diteken Presiden Jokowi
Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:19 WIB
Pasal 65, ayat 1 dan ayat 2, melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, demikian juga menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Sedangkan Pasal 66 mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690471/ini-jenis-data-pribadi-dan-aturannya-menurut-uu-pdp-yang-diteken-jokowi?page=2
Editor : Putra