Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Dilarang Tilang di Jalan, Kapolri: Gunakan ETLE

Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:43 WIB
  • author Muhamad Fadli
Polisi Dilarang Tilang di Jalan, Kapolri: Gunakan ETLE
Kapolri instruksikan untuk Polantas tidak melakukan tilang di jalan. (Foto: Ilustrasi/Okezone).

“Sesuai arahan Kapolri, kami akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru. Tindak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kami tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Aan.

Dia pu mengingatkan anggotanya agar seluruh jajaran Korlantas mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual. Ini demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli. Selalu memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendara lalu lintas di jalan,” katanya.
 


 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/otomotif/mobil/polisi-dilarang-menilang-di-jalan-tilang-elektronik-akan-dimaksimalkan/2

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut