get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Konser Berdendang Bergoyang Hari ini

Jum'at, 04 November 2022 | 13:14 WIB
header img
Polisi akan tetapkan tersangka konser berdendang bergoyang (ist)

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.

Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tuturnya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/11/04/338/2700759/hari-ini-polisi-umumkan-tersangka-kasus-festival-berdendang-bergoyang?page=2

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut