JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Penetapan tersangka pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya oleh polisi memang menjadi perhatian publik. Dimana Hasya jadi tersangka meski telah meninggal dunia karena menjadi korban laka lantas.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka.
Diketahui, Hasya terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero milik Mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Hasya meninggal karena kejadian itu.
Menanggapi kasus ini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan memperjuangkan keadilan bagi Hasya yang tewas di usia 17 tahun.
"Mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).
Editor : Putra