JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Pada prinsipnya sebenarnya sholat lima waktu merupakan kewajiban bagi seorang muslim dengan waktu yang sudah ditentukan. Lantas, bagaimana hukum sholat subuh kesiangan?
Dalam kondisi tertentu, seseorang belum menjalankan sholat pada saat waktunya tiba, karena berbagai hal seperti lupa, ketiduran, pingsan, dan yang lainnya.
Khususnya sholat subuh yang sering sekali dilakukan tidak tepat waktu.
Hukum Sholat Subuh Kesiangan
Berkaitan dengan hukum sholat subuh kesiangan, ulama 4 mazhab sepakat bahwa wajib hukumnya untuk mengqodho sholat yang terlewat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}
Artinya: “Siapa saja di antara lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia ingat, tidak ada tebusan selain dengan melaksanakan shalat tersebut”. (HR Bukhori).
Dalam riwayat lainnya, Imam Muslim meriwayatkan:
إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها
Artinya: “Jika di antara kalain ada yang tertidur dari melaksanakan shalat, atau lalai (lupa) darinya, maka hendaklah dia mengerjakan shalatnya ketika dia ingat”
Secara bahasa, qodho banyak mengandung arti di antaranya perintah, penunaian dan penyempurnaan. Sedangkan secara istilah, qodho artinya mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya atau mengerjakan ibadah yang telah keluar waktunya.
Mengqodho sholat harus dilakukan segera saat teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya atau pingsan, atau terbangun dari tidur. Mengqodho sholat tidak boleh ditunda, artinya harus dikerjakan sesegera mungkin.
Niat Sholat Subuh Kesiangan
Sebelum mengetahui tata caranya, berikut ini adalah niat yang bisa dibaca ketika mengqodho sholat subuh.
أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل الكعبة/ القبلة قضاءً لِله تعالى
Latin: Usholli Fardhosh shubhi rok'ataini mustaqbilal ka'bati (qiblati) qodho`an lillahi ta'ala.
Artinya: Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka'at,menghadap ka'bah / qiblat, halnya qodho karena Allah.
Editor : Putra