JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polemik adanya transaksi mencurigakan ratusan triliun kembali dibahas oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dikutip Antara, Rabu (29/3/2023).
Ada sejumlah nama yang diungkap ke publik bahkan sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno.
Meski begitu, nama lain kemudian muncul disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya. Nanti tanyakan kepada beliau (Sri Mulyani). Itu justru salahnya di situ," jelasnya.
Lanjutnya, ia menyempaikan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Editor : Putra