Lalu, membawa lari dan menjual sepeda motor milik korban, mengambil Handphone milik Korban, membunuh korban dengan menusuk bagian pinggang sebelah kiri dan bagian dada korban dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor korban.
Untuk terduga pelaku RF, terang Sampson, berperan menghadang korban dari depan agar tidak dapat melarikan diri, saat terduga pelaku JP mengeksekusi korban, ia lantas membawa lari sepeda motor korban,
''Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan bagian dada sebanyak 11 luka. Korban diduga telah meninggal dunia di tempat kejadian perkara,'' kata Sampson.
Kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Terduga pelaku RF ditangkap Tim 45 Opsnal Satreskrim, ketika bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Terduga pelaku JP, kata Sampson, ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Editor : Putra