PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang lanjutan kasus penganiyaan yang menyebabkan tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo kembali digelar, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa, yaitu MFA (18) dan IH (17), di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Didalam agenda tuntutan JPU, untuk terdakwa
IH dilakukan secara tertutup karena secara masih dibawah umur.
“Untuk terdakwa anak yaitu (IH) kami tuntut 5 tahun. Ditahan di lembaga pemasyarakatan pemuda di Madiun. Tidak ada denda namun penggantinya adalah mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial (dinsos) selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagas Prasetyo Utomo.
Kemudian untuk terdakwa dewasa, masih menurut Bagas, pihaknya menuntut terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 1 Miliar atau subsider 3 bulan.
“Tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman sesuai pasal 80. Dewasa maksimalnya kan 15 tahun, sedang yang dibawah umur, maksimalnya separuhnya atau 7,5 tahun,” terangnya.
Dia menjelaskan tuntutan itu berdasarkan pertimbangan dari keterangan 14 saksi, selain alat bukti serta keterangan ahli.
”Pertimbangan memberatkan adalah karena terdakwa telah melakukan tindak kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kemudian yang meringankan terdakwa selama jalani persidangan berlaku sopan dan korporatif sehingga memperlancar jalannya sidang. Selain itu kedua terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan masih usia muda. Masih memiliki masa depan masih panjang,” pungkasnya.
Di dalam sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua Majelis Ari Qurniawan, anggota I. Moh. Bekti Wibowo, anggota II Harries Konstituanto.
Editor : Putra