Lalu kedua adalah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada pondok pesantren, kepada YPI atau yayasan pendidikan islam, yang mempunyai kaki pesantren, dan lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," terangnya.
"Dillakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi kepada yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun," jelasnya.
Selanjutnya, untuk tindakan administrasi ini, masih menurut Mahfud, tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri yang belajar di Ponpes Al Zaytun.
Kemudian ketiga ialah mengenai kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi adanya aksi massa imbas dari polemik Ponpes Al Zaytun.
"Menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya di Jawa Barat. Menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," terangnya.
"Kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu dengan pak gubernur," pungkasnya.
Editor : Putra