get app
inews
Aa Text
Read Next : Jutaan Ikan Mati Mendadak di Sungai, Ini Penjelasannya

Paspor Anda Mati, Simak Cara Perpanjang Secara Online

Senin, 24 Juli 2023 | 23:23 WIB
header img
Perpanjang paspor secara online yang telah mati foto: ilustrasi/istimewa

-Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat Anda dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran.

-Kemudian, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."

-Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

-Pada bagian yang menanyakan apakah Anda sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."

-Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan.

-Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan Anda.

-Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.

-Setelah selesai melakukan pendaftaran online, Anda dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.

-Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.

-Di kantor imigrasi, Anda akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.

-Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru telah terbit, dapat diambil di kantor imigrasi tempat Anda melakukan proses perpanjangan paspor.

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut