Pengacara keluarga, Herdiyan Saksono, mengatakan bahwa seorang pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian, namun dia mendesak agar pihak berwenang tidak berhenti hanya pada satu pelaku.
“Saya berharap, Pak Kapolres beserta Kasat Reskrim dan Resmob bisa segera menangkap para pelaku yang mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” ujar Herdiyan.
Bukti CCTV telah dimiliki oleh pihak berwajib, dan Herdiyan berharap semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dapat ditangkap.
Selain itu, ada hal lain yang mencuat terkait mobil korban. Mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi B 21 PAS yang digunakan oleh korban pada saat kejadian masih berada di Polres Tangerang.
“Kami juga meminta agar, mobil yang digunakan oleh korban saat kejadian bisa dikembalikan langsung ke keluarga korban,” pungkasnya.
Editor : Dinar Putra