get app
inews
Aa Read Next : Cerita Ketua RT Soal Jatuhnya Balon Udara, hingga Bapak Anak Jadi Korban

Buka Lowongan 912 Formasi, Intip Besaran Gaji PPPK di Ponorogo

Jum'at, 01 September 2023 | 07:09 WIB
header img
gaji PPPK bagi peserta yang lolos seleksi. Foto: Ilustrasi/Istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bakal membuka lowongan hampir seribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) mengeluarkan keputusan nomor 546 tanggal 20 Juli 2023.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, mengungkapkan bahwa Pemkab Ponorogo mendapat kesempatan yang cukup besar dengan adanya hampir seribu formasi yang tersedia. 

“Jumlahnya sangat signifikan, yakni 912 formasi yang terbagi ke dalam tiga kategori utama,” kata Andi.

Kemudian lanjut Andi, bahwa dengan total jumlah tersebut terbagi menjadi tiga formasi yaitu guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

“Untuk formasi guru, terdapat 251 posisi, lalu 447 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes), sedangkan tenaga teknis membuka 214 formasi,” pungkasnya.

Bagi individu yang tertarik untuk melamar posisi dalam lowongan PPPK ini, penting untuk memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh Pemkab Ponorogo dan instansi terkait terpenuhi dengan baik.

Lalu untuk pengumuman seleksi dimulai pada tanggal 16-30 September. Kemudian diikuti dengan jadwal seleksi selanjutnya.

Adapun untuk gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan untuk PPPK, adalah sebagai berikut; 

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut