Adapun untuk kronologi kecelakaan terjadi saat motor Tiger yang dikendarai oleh YN (45) warga Desa Gundik, Kecamatan Slahung, melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 60 kilometer/jam, hendak mendahului kendaraan didepannya.
Saat dilokasi, posisi YN terlalu ke kanan, sehingga bersenggolan dengan motor Honda Supra yang dikendarai EZ (21) warga Desa Patihan Kidul, Kecamatan Siman, dengan kecepatan sekitar 50 kilometer/jam.
“YN memakai helm. Terluka dibagian kepala, keluar darah dibagian hidung, tidak sadarkan diri dan meninggal di lokasi. Sedangkan EZ, cuma luka ringan dibagian kaki kanan,” pungkasnya.
Peristiwa laka lantas tersebut sudah dilaporkan ke unit satlantas Polres Ponorogo.
Editor : Putra