get app
inews
Aa Read Next : Mekotek! Tradisi Unik Masyarakat Adat Bali, Uji Nyali Bagi Kaum Laki-Laki

Diduga Gadaikan Sertifikat, Warga Ponorogo Laporkan Mantan Kades ke Polisi

Kamis, 23 November 2023 | 19:24 WIB
header img
Sejumlah warga laporkan mantan kades ke polisi foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sejumlah warga Desa Krebet Kecamatan Jambon, mendatangi markas Polres Ponorogo, guna melaporkan mantan kadesnya, karena diduga telah menggadaikan sertifikat tanah warga ke koperasi simpan pinjam.

Warga baru mengetahui jika sertifikat tanahnya digadaikan, usai mereka didatangi oleh pihak koperasi, guna menagih kekurangan hutang. Sedangkan warga mengaku tidak pernah sama sekali meminjam uang kepada koperasi tersebut.

"Saya itu tidak pernah meminjam uang ke koperasi, tetapi beberapa waktu lalu ada petugas yang ngaku dari koperasi menagih uang pinjaman," kata Tukiman, salah satu warga Desa Krebet.

Lanjutnya, Tukiman mengungkapkan bahwa, memang dirinya dan beberapa warga lain, mengajukan pembuatan sertifikat melalu program sertifikat massal atau Prona, melalui kepala desa. Setelah diproses, yang tidak diketahui warga, ternyata sertifikat tersebut telah jadi. Bukannya diberikan kepada warga, malah justru digunakan sebagai jaminan hutang di salah satu KSP di Ponorogo. 

"Ya saya kira sertifikat itu tidak jadi, soalnya sudah lama mengurusnya dan belum juga diserahkan, serta tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak desa kepada saya, apakah sudah jadi atau belum," terangnya. 

Sementara itu, Wakidi sebagai kuasa hukum warga, mengatakan jika keinginan warga cuma satu, bahwa sertifikat untuk diberikan. Dimana warga tidak pernah berhutang kepada koperasi tersebut, dengan jaminan sertifikat.

"Intinya kita lapor polisi itu, biar sertifikat tanah warga dikembalikan dengan tidak harus membayar hutang yang memang tidak kita pinjam," jelasnya. 

Kemudian, masih menurut Wakidi ada sekitar 7 sertifikat yang digunakan anggunan oleh mantan kades, untuk berhutang ke koperasi. Selain itu kami juga mempertanyakan, kenapa pihak koperasi mencairkan pinjaman, tanpa ada persetujuan daripada pemilik sertifikat.

"Kami sudah beberapa kali mendatangi koperasi untuk mempertanyakan tentang hal ini, namun selalu ditolak. Padahal sertifikat warga hingga kini masih ditahan," ungkapnya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari 7 warga Desa Krebet, terkait sertifikat milik mereka yang digadaikan oleh mantan kades.

"Nantinya kami akan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait, guna tindak lanjut daripada laporan warga ini," pangkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut