Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Korupsi Perbaikan Jalan di Ponorogo Kembalikan Uang Sebesar Rp900 Juta
Advertisement . Scroll to see content

JPU Minta Pembelaan Lansia Dituduh Curi Ayam Milik Kades Ditolak Hakim

Kamis, 01 Februari 2024 | 19:41 WIB
  • author Putra
JPU Minta Pembelaan Lansia Dituduh Curi Ayam Milik Kades Ditolak Hakim
Sidang kasus pencurian ayam milik kepala desa foto: istimewa

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Mohamad Hanafi, menolak seluruh dakwaan jaksa yang dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 362 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Hari ini, kita menolak semua dakwaan jaksa kemarin," ujar Hanafi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dakwaan jaksa dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada empat poin yang disampaikan kepada Majelis Hakim sebagai dasar eksepsi.

Terkait dengan kasus ini, Suyatno, yang merupakan terdakwa pencurian seekor ayam milik Kades Pandantoyo Siti Kholifah, terlihat hanya tertunduk lesu dalam persidangan. 

Lansia ini ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, dengan alasan tidak melarikan diri.

Kasus pencurian ayam ini bermula pada November 2022, dan meskipun telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh polisi dan kejaksaan, tidak ada kesepakatan yang tercapai. 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut