Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rahasia Perkedel Kentang Tetap Utuh Saat Digoreng, Begini Trik Membuatnya
Advertisement . Scroll to see content

Kades di Ponorogo Ditetapkan Tersangka, Usai Cuitan Dipersidangan

Jum'at, 26 April 2024 | 18:56 WIB
  • author Putra
Kades di Ponorogo Ditetapkan Tersangka, Usai Cuitan Dipersidangan
Warga Desa Sawoo segel balai desa protes dugaan pungli (foto: iNewsPonorogo.id/Putra)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah bergulir di persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Dimana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka yaitu dua perangkat desa setempat.

“Ya benar ada tambahan tersangka, yaitu kades, dengan inisial SRO,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa, SRO sebelumnya adalah saksi dalam kasus lalu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, usai fakta persidangan untuk kedua terdakwa  SJD dan SYT.

“Fakta persidangan mengarah kepada SRO. Dua terdakwa SJD dan SYT menyebut bahwa SRO ikut serta dalam kasus pungli segel tanah ini,” jelasnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut