get app
inews
Aa Read Next : Survei ARCI, Peluang Sugiri Sancoko dan Ipong Muclissoni di Pilkada Ponorogo

Kades di Ponorogo Ditetapkan Tersangka, Usai Cuitan Dipersidangan

Jum'at, 26 April 2024 | 18:56 WIB
header img
Warga Desa Sawoo segel balai desa protes dugaan pungli (foto: iNewsPonorogo.id/Putra)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah bergulir di persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka kasus pungli segel tanah sebagai syarat kepengurusan PTSL di Desa Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Dimana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka yaitu dua perangkat desa setempat.

“Ya benar ada tambahan tersangka, yaitu kades, dengan inisial SRO,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa, SRO sebelumnya adalah saksi dalam kasus lalu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, usai fakta persidangan untuk kedua terdakwa  SJD dan SYT.

“Fakta persidangan mengarah kepada SRO. Dua terdakwa SJD dan SYT menyebut bahwa SRO ikut serta dalam kasus pungli segel tanah ini,” jelasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut