get app
inews
Aa Read Next : Kades Cantik Ini Mengaku Tertipu Investasi Bodong, Rp137 Juta Raib

Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Sita BMW hingga Harley

Kamis, 24 Maret 2022 | 16:13 WIB
header img
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah aset disita dalam kasus Evotrade. (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, inews.id, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaansejumlah aset terkait kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Aset yang disita antara lain mobil mewah, motor gede hingga tanah dan bangunan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita di antaranya 1 unit mobil Lexus L570, 1 unit obil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB, Mini Cooper, sepeda motor Harley Davidson, motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dolar singapura serta 1.000 lembar pecahan Rp100.000.

"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar. Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
 

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem  pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta. Sejauh ini, polisi menduga ada 3.000 pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ditipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.
 

 

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut