Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta
Lanjutnya, Hasyim menambahkan bahwa tim penasihat hukum masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Kami masih berpikir-pikir. Apakah kami akan banding, tergantung nanti. Yang jelas dalam satu minggu ini kami masih berpikir-pikir," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya Sugiri Sancoko juga belum langsung memutuskan untuk mengajukan banding dan masih akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Hasyim juga menilai putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, sejumlah fakta persidangan dan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa dinilai tidak diakomodasi secara maksimal dalam putusan.
"Putusan majelis hakim itu hampir sama persis dengan tuntutan KPK," terangnya.
Menurut tim penasehat hukum apa yang menjadi putusan majelis hakim dinilai mengesampingkan fakta hukum yang menurutnya telah terungkap melalui keterangan para saksi selama persidangan.
Editor : Putra