Polisi segera menindaklanjuti dan menemukan ada sekelompok orang yang asyik pesta miras. Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita satu botol ciu berukuran 1,5 liter, dua botol ciu berukuran 600 mililiter, satu unit speaker dan satu tikar yang digunakan untuk tempat pesta miras.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses sesuai prosedur tipiring.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat Kota Solo segera melapor jika mengetahui ada penyakit masyarakat (pekat), seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi. Warga bisa melapor ke call center Tim Sparta Polresta Solo di nomor 0811-2957-110.
Editor : Putra