Pada sidang yang digelar Selasa lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi. Di antaranya yaitu Jaronah, Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.
Diketahui sebelumnya lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita diduga mengambil enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Terdakwa dijerat melakukan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan di berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Editor : Putra
Artikel Terkait