get app
inews
Aa Read Next : Mengintip Isi Museum dan Galeri SBY-ANI Pacitan, Diresmikan 17 Agustus 2023

Breaking News, Bareskrim Tetapkan Presiden ACT Tersangka Kasus Penyelewengan Dana

Senin, 25 Juli 2022 | 17:47 WIB
header img
Presiden ACT, Ibnu Khajar menjadi tersangka. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA. 

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim PolriKombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut