Mas Bechi menyerahkan diri setelah drama pengepungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam, Kamis (7/7/2022). mas Bechi diantarkan ayahnya KH Mukhtar Mukti ke Polda Jatim sebelum akhirnya dititipkan di Rutan Medaeng.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Haryanto mengatakan secara administrasi pihaknya sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Tahap sepanjutnya yakni proses persidangan.
"Pada perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait