PATI, iNews.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Pati melakukan razia keberadaan manusia silverdi kawasan lampu merah. Penertiban manusia silver dilakukan mereka dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dari penertiban tersebut, petugas mengamankan dua orang manusia silver dalam razia yang dilakukan baru-baru ini. Dari pengakuannya, selama tiga jam di persimpangan lampu merah, mereka bisa mendapat Rp145.000. Bahkan, sehari minimal bisa mendapat Rp200.000.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang manusia silver di sekitar perempatan Dukuh Ngantru, Desa Mustokoharjo.
Mereka dianggap melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
”Kami berpatroli untuk melakukan ketertiban masyarakat di perempatan Dukuh Ngantru itu. Sekira pukul 11.00 kami menjumpai dua manusia silver beraktivitas di sana. Mereka mencari penghasilan di persimpangan jalan lampu merah,” kata Sugiyono, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, Sugiyono mengatakan, pihaknya lalu membawa manusia silver ke kantor Satpol PP setempat untuk dibina.
”Setelah kami tanya-tanya, dua manusia silver itu pendapatannya selama 3 jam-an Rp145.000. Mungkin sehari bisa saja mencapai Rp200.000. Ini sudah sering beberapa kali dijumpai,” ujarnya.
Anggaplah pendapatan dalam sehari para manusia silver adalah Rp200.000. Maka dalam sebulan, uang sebesar Rp6 juta dengan mudah didapat.
Angka tersebut terbilang merupakan angka fantastis. Pasalnya besaran Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati 2022 saja adalah Rp1,9 juta.
Artinya pendapatan manusia silver bisa lebih dari tiga kali lipat yang didapat karyawan di Kabupaten Pati.
Editor : Putra
Artikel Terkait