Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat

Riana Rizkia
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo mengajukan banding.

Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam itu.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Dedi mengatakan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut. "Tetap diproses, selama 21 hari kerja akan diputus," ujar Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada dirinya dalam sidang etik. Banding diajukan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang.

 

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network