Kronologi Penembakan Brigadir J, Bharada E Tulis Sendiri Tanpa Ditanya

Bachtiar Rojab
Bharada E saat diperiksa (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Agung mengatakan, terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu, ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.

"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, Agung menuturkan, Bharada E sudah mengaku sejak awal bahwa dialah salah satu aktor yang membunuh Brigadir J. Sehingga, kata Agung, Bharada E langsung menulis keterangan tersebut dengan dilengkapi cap jempol.

"Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," paparnya.

"Dari itulah pemeriksaan Diksus karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
 

 

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network