Wapres Soroti Kasus Santri Gontor Tewas Dianiaya: Hentikan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Binti Mufarida
Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar tidak ada lagi kekerasan di lembaga pendidikan. Hal itu disampaikan terkait masih maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan, salah satunya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

AM (17 tahun), salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor diduga tewas karena dianiaya kakak kelas atau seniornya.

Wapres memberikan satu arahan agar jangan sampai terjadi kekerasan yang seperti itu lagi di lembaga pendidikan, apakah itu pesantren atau pun lembaga pendidikan berasrama yang lain atau lembaga pendidikan yang berlatar belakang agama atau tidak. Semuanya itu sangat-sangat tidak baik,” ucap Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Selasa (6/9/2022).

Wapres juga menyoroti kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang berulang bahkan pernah terjadi di lembaga pendidikan negara yakni Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN). Kekerasan tersebut dilatarbelakangi proses banguan dari punishment atau hukuman yang justru menimbulkan korban jiwa.

“Saya kira kita ambil pelajaran kepada lembaga pendidikan yang lain agar jangan terjadi lagi. Karena ini kan beruntun, banyak sekali kejadian-kejadian seperti itu, dulu juga pernah terjadi di lembaga pendidikan negara, IPDN, terus di mana lagi. Banyak sekali kejadian-kejadian yang itu disebabkan oleh proses yang dihubungkan dengan pelatihan fisik bagi seorang siswa misalnya. Ada yang mungkin tidak berkaitan itu secara langsung mungkin ya,” kata Masduki.

Sementara itu, Masduki menjelaskan sebenarnya sudah ada panduan-panduan untuk lembaga pendidikan agar tidak menimbulkan tindak kekerasan.

“Saya kira sudah ada panduan-panduannya. Tetapi memang, terkadang kan ada semacam ekses yang itu tidak bisa digeneralisasi, tapi itu kasuistis dan itu memang harus kita ambil pelajaran jangan sampai terjadi hal yang seperti itu lagi di lembaga-lembaga pendidikan yang lain,” katanya.

Menurutnya lembaga pendidikan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik, apalagi punishment yang membahayakan.

"Itu kan memang sudah semacam aturan baku yang begitu itu tidak boleh. Jadi kalau ada kejadian seperti itu saya kira itu mestinya ada tindakan kedisiplinan yang bagaimana supaya tidak terjadi lagi,” tutur Masduki.

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network