MALANG, iNews.id - Kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruan, Malang, membuat Indonesia di ambang sanksi FIFA. Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan tembakkan gas air mata.
Kerusuhan terjadi pascalaga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kerusuhan itu pecah setelah tim tuan rumah menderita kekalahan 2-3 dari musuh bebuyutannya itu.
Seketika ratusan suporter tumpah ruah ke dalam lapangan. Kerusuhan menjadi-jadi saat para suporter itu harus bentrok dengan pihak kepolisian yang mencoba membuyarkan. Aksi baku hantam antara pihak kepolisian dan suporter pun tak terelakkan.
Situasi semakin mencekam ketika pihak kepolisian mulai menembakkan gas air mata ke salah satu sisi tribune. Dari situ, banyak suporter panik, lalu terinjak-injak hingga kehabisan napas dan tewas.
Insiden ini memakan korban jiwa sebanyak 127 orang. Ini merupakan insiden terparah yang dialami Indonesia dalam satu tahun terakhir.
Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.
Tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.
"a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.
"b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan."
Sejauh ini belum ada konfirmasi sanksi apa yang didapat Indonesia akibat pelanggaran ini. Tapi yang pasti banyak yang mengkahwatirkan Indonesia terancam batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 mendatang.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/sport/soccer/kerusuhan-kanjuruhan-indonesia-terancam-sanksi-fifa-usai-polisi-tembakkan-gas-air-mata/2
Editor : Putra
Artikel Terkait