JEPARA, iNews.id - Pelajar SMA inisial SE (15) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda di Jepara berinisial AG (21). Selain menyetubuhi pelaku juga mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video berpose bugil korban.
Tersangka kini telah diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara Peristiwa itu berawal dari kedekatan antara korban dengan tersangka pada Maret 2022 lalu.
“Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video bugil korban di media sosial,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Fahrur Rozi, Sabtu (1/10/2022).
Tak hanya menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka juga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, tersangka tetap nekat mengunggah foto dan video bugil milik korban di salah satu akun media sosial “Mengetahui perbuatan tersangka orang tua korban melaporkan tersangka,” katanya.
Sementara kepada polisi, tersangka AG berdalih nekat mengunggah foto dan video tak senonoh karena tak terima korban mengakhiri hubungan dengannya. Dia berharap korban kembali menjalin hubungan dekat dengannya.
Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat berhubungan intim serta unggahan foto dan video yang digunakan untuk mengancam korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 15 tahun.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jateng.inews.id/berita/pemuda-di-jepara-setubuhi-pelajar-sma-modusnya-ancam-sebar-foto-dan-video-bugil-korban/2
Editor : Putra
Artikel Terkait