Buntut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ditahan

Muhammad Refi Sandi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut 4 polisi ditahan terjerat narkoba (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Sebagai informasi, keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://megapolitan.okezone.com/read/2022/10/16/338/2687910/kasus-narkoba-teddy-minahasa-4-polisi-dikurung-di-polda-metro?page=2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network