JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa, Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan, selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690866/jpu-minta-hakim-tolak-nota-keberatan-kubu-ferdy-sambo?page=1
Editor : Putra
Artikel Terkait