SINGAPURA, iNewsPonorogo.id - Perbuatan tega dilakukan oleh empat pria di Singapura. Mereka membiarkan istri dan mantan istri masing-masing dibius sehingga bisa diperkosa teman.
Keempatnya mengaku bersalah atas kejahatan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tinggi. Kasus menghebohkan ini baru pertama kali terjadi di Singapura, menjadi perhatian publik.
Dikutip dari The Straits Times, identitas keempatnya diketahui K (45), M (45), dan L (53), serta N (37) yang masih bujangan. Mereka bersekongkol dengan J (41), aktor utama yang memiliki gagasan ini, untuk melancarkan aksi pemerkosaan tersebut.
Adegan itu disaksikan langsung oleh para suamiserta N dan dalam beberapa kesempatan direkam sebagai fantasi seks bagi mereka. Kejahatan ini berlangsung beberapa kali antara 2010 hingga terungkap pada 2018.
Jaksa menuntut K dan M dengan hukuman penjara antara 19 hingga 23 tahun ditambah 24 kali cambuk, N dituntut penjara 17 sampai 21 tahun serta 24 kali cambuk, dan L dituntut 11 hingga 16,5 tahun penjara dengan tambahan 6 bulan penjara sebagai pengganti hukuman cambuk karena berusia di atas 50 tahun.
Sedangkan J, menghadapi dakwaan terbanyak, memainkan peran sentral dalam kejahatan ini. Dia sebenarnya ingin mengaku bersalah dalam sidang, namun masih menunggu penasihat hukum yang baru setelah pengacaranya mundur pekan lalu.
Kasus ini tersebut terungkap setelah istri J menemukan foto dirinya diperkosa dalam kondisi tak sadar. Dari situ dia mengetahui bahwa suaminya dan K bersekongkol untuk membius istri masing-masing kemudian diperkosa atau bertukar.
Editor : Putra
Artikel Terkait