Sementara itu, terdapat tiga barang yang tidak laku dilelang karena belum ada peminatnya. Ketiga barang tersebut yakni, dua kain batik Riana Kesuma dan Galaxy Buds Pro.
Pejabat Lelang KPKNL Surabaya, Feri Hidayat mengimbau kepada seluruh pemenang lelang untuk wajib melakukan pelunasan pembayaran melalui mekanisme yang berlaku. Barang lelang wajib dilunasi maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Tentunya, lelang kali ini merupakan langkah KPK dalam melakukan asset recovery bagi keuangan negara," kata Feri mengutip keterangan resmi KPK, Minggu (4/12/2022).
Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa barang gratifikasi merupakan benda yang didapatkan oleh penyelenggara negara dan telah dilaporkan ke KPK. Sehingga, barang-barang tersebut telah menjadi barang milik negara.
"Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap integritas. Uangnya akan diserahkan kepada kas negara seluruhnya sehingga selain Bapak/Ibu membeli barang juga membantu penerimaan negara bukan pajak," kata Feri.
Sebelumnya, KPK dibantu KPKNL Surabaya melelang 14 barang yang merupakan hasil pelaporan penerimaan gratifikasi para penyelenggara negara. Adapun, berikut barang-barang yang dilelang KPK beserta harga limitnya :
1. Samsung Galaxy Buds Pro, nilai limit Rp 1.101.000;
2. Tas wanita merek Coach, nilai limit Rp 1.217.000;
3. Sepatu pria Hush Puppies, ukuran 43, nilai limit Rp 931.000;
4. Samsung Galaxy 4 Classic watch, nilai limit Rp 1.778.000
5. Jam tangan couple Alexander Christie 8653 LD dan MD, nilai limit Rp 913.000;
Editor : Putra
Artikel Terkait