JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meninggal dunia masih menjadi perhatian masyarakat luas. Pasalnya polisi menetapkan korban tewas bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17) sebagai tersangka.
Hal ini langsung mendapat tanggapan dadi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dimana Kompolnas bakal meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, laka lantas yang melibatkan Hasya dan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono itu, tengah jadi atensi publik. Termasuk, mengenai status tersangka dan SP3.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya," ujar Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Lanjutnya, masih menurut Indarti, pihak Kompolnas ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses penyelidikan. Termasuk, menilai profesionalisme polisi dalam menggali bukti hingga keterangan saksi.
"Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yg mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," terangnya.
"Ini jelas memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yg menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," sambungnya.
Tak hanya itu, kata Indarti, pihaknya juga akan mengklarifikasi Polda Metro terkait isu pembiaran Akbp Eko saat Hasya tergeletak dan perlu mendapatkan pertolongan ke rumah sakit.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban tidak membawa ke RS, serta terkait pernyataan keluarga korban," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait