PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pengaduan terhadap Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Ponorogo terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik kini dalam proses di Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan permohonan informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang disebut belum mendapat jawaban selama sekitar dua bulan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Radian Syam, mengatakan pihaknya akan menelaah pengaduan berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan pelapor. Hasil penelaahan itu akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk itu (pengaduan terhadap BPN Ponorogo, red) mungkin sedang proses ya, tetapi sekali lagi ada mekanisme yang biasa kami tempuh. Kami mendorong kepada warga masyarakat agar laporan itu harus dengan fakta,” kata Radian Syam saat berkunjung ke Ponorogo.
Masih menurut Radian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat perlu didukung fakta yang dapat diperiksa. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait sesuai kewenangannya.
“Kemudian nanti kami akan kaji, kalau misalkan memang ada temuan, nanti kami akan sampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait,” pungkasnya.
Laporan terhadap Kantah ATR/BPN Ponorogo tersebut sebelumnya diajukan M. Naziri, yang merupakan seorang advokat dan konsultan hukum, melalui Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Persoalan itu bermula ketika pihaknya memperoleh informasi bahwa objek tanah yang sedang ditelusuri pernah dilelang. Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sehingga diperlukan konfirmasi melalui dokumen resmi.
Lanjutnya Naziri mengaku sempat meminta penjelasan kepada pihak BPN Ponorogo. Dari komunikasi tersebut, Ia mendapat informasi bahwa objek tanah itu pernah dilelang pada 2016.
Guna memperoleh kepastian mengenai riwayat tanah tersebut, Naziri kemudian mengajukan permohonan tertulis terkait informasi SKPT.
Dalam upaya memperoleh jawaban, Naziri mengaku beberapa kali mendatangi Kantah ATR/BPN Ponorogo untuk menanyakan perkembangan permohonannya.
Bahkan Ia menyebut sempat mendapat informasi bahwa jawaban akan disiapkan. Namun, hingga sekitar dua bulan berlalu, dokumen atau jawaban resmi yang diminta belum diterimanya.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong Naziri mengadukan persoalan itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Editor : Putra
Artikel Terkait
