Kronologi Pembunuhan Pengamen, Polisi: Tersangka Bekap hingga Remas Kemaluan Korban

Putra
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas saat menjelaskan kronologi pembunuhan (foto: iNewsPonorogo.id/Putra)

"Selain dibekap, juga ada tanda-tanda penganiayaan lain dari hasil otopsi dan pengakuan tersangka. Diantaranya dengan menggigit lidah, gigit payudara  dan merusak kemaluan korban," terangnya. 

Atas perbuatan tersangka yang membunuh pacarnya tersebut, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP. Yakni tentang menghilangkan nyawa orang dengan sengaja. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjarakan," pungkasnya. 



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network