SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus tragedi memilukan olahraga sepakbola Indonesia terus digelar. Hari ini Kamis (9/3/2023) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB.
Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris ketua Panpel Arema FC bersalah atas tragedi sepakbola yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait