Kasus Kanjuruhan, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Ketua Panpel Arema FC

Putra
Ketua Panpel Arema dijatuhi vonis tragedi Kanjuruhan (foto: ist)

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus tragedi memilukan olahraga sepakbola Indonesia terus digelar. Hari ini Kamis (9/3/2023) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pukul 10.35 WIB.

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya pada saat membacakan putusan menyatakan Abdul Haris ketua Panpel Arema FC bersalah atas tragedi sepakbola yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," ucapnya.



Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network