”Pertimbangan memberatkan adalah karena terdakwa telah melakukan tindak kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kemudian yang meringankan terdakwa selama jalani persidangan berlaku sopan dan korporatif sehingga memperlancar jalannya sidang. Selain itu kedua terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan masih usia muda. Masih memiliki masa depan masih panjang,” pungkasnya.
Di dalam sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua Majelis Ari Qurniawan, anggota I. Moh. Bekti Wibowo, anggota II Harries Konstituanto.
Editor : Putra
Artikel Terkait