Mengejutkan, Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Tewasnya Santri Gontor

Putra
Sidang kasus tewasnya santri Gontor kembali digelar foto: iNewsPonorogo.id/Putra

”Pertimbangan memberatkan adalah karena terdakwa telah melakukan tindak kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kemudian yang meringankan terdakwa selama jalani persidangan berlaku sopan dan korporatif sehingga  memperlancar jalannya sidang. Selain itu kedua terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali. 

“Terdakwa belum pernah dihukum dan masih usia muda. Masih memiliki masa depan masih panjang,” pungkasnya.

Di dalam sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin ketua  Majelis Ari Qurniawan, anggota I. Moh. Bekti Wibowo, anggota II Harries Konstituanto.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network