Mengejutkan, Tuntutan Jaksa di Sidang Kasus Tewasnya Santri Gontor

Putra
Sidang kasus tewasnya santri Gontor kembali digelar foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang lanjutan kasus penganiyaan yang menyebabkan tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo kembali digelar, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa, yaitu MFA (18) dan IH (17), di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Didalam agenda tuntutan JPU, untuk terdakwa
IH dilakukan secara tertutup karena secara masih dibawah umur.

“Untuk terdakwa anak yaitu (IH) kami tuntut 5 tahun. Ditahan di lembaga pemasyarakatan pemuda di Madiun. Tidak ada denda namun penggantinya adalah mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial (dinsos) selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagas Prasetyo Utomo.

Kemudian untuk terdakwa dewasa, masih menurut Bagas, pihaknya menuntut terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 1 Miliar atau subsider 3 bulan. 

“Tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman sesuai pasal 80. Dewasa maksimalnya kan 15 tahun, sedang yang dibawah umur, maksimalnya separuhnya atau 7,5 tahun,” terangnya.

Dia menjelaskan tuntutan itu berdasarkan pertimbangan dari keterangan 14 saksi, selain alat bukti serta keterangan ahli.

Editor : Dinar Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network