PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah satu santri Pondok Moderen Gontor, Ponorogo dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendapat tanggapan dari pihak Ponpes Gontor.
Dimana kedua terdakwa dituntut pidana 12 tahun untuk MFA (18) sedangkan dibawah umur IH (17), 5 tahun penjara.
Juru Bicara Gontor, Ahmad Saifulloh menjelaskan bahwa terkait kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, dan kini telah disidangkan menjadi pelajaran yang berharga untuk terus berbenah diri untuk pondok.
Selain itu pihak pondok juga melakukan berbagai macam perbaikan, untuk menaikan kualitas pendidikan di Hontor khususnya sistem kepengasuhan santri.
“Pondok Gontor tegaskan komitmen sejak awal dukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Marilah hormati bersama-sama. Pesantren bagian dari sistem pendidikan di Indonesia, tidak di ruang hampa jadi harus tunduk dan patuh pada hukum yg berlaku. Sejak awal kooperatif, mendukung sepenuhnya,” kata Ahmad.
Editor : Putra
Artikel Terkait