BOGOR, iNewsPonorogo.id - Pelaku dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang bocah berumur 15 di Kota Bogor terungkap. Bahkan menurut polisi pelaku ternyata residivis. Pelaku pernah terjerat pidana pencurian.
"Pelaku sendiri merupakan residivis tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), dimana yang bersangkutan baru satu minggu keluar dari Lapas," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Adapun pencurian yang pernah dilakukan yakni di sebuah kafe. Dengan nilai total kerugian mencapai Rp13 juta.
"Pengakuannya dia sudah sering melakukan. Meskipun secara perbuatan baru yang di Kafe Malabar," ungkapnya.
Mirisnya lagi, dugaan pencabulan itu dilakukan terhadap balita yang masih terikat saudara. Untuk motif, masih dalam pendalaman.
"Meskipun masih anak, namun dalam hal perbuatan dewasa, mohon maaf, misalnya berhubungan badan sudah biasa dilakukan. Sehingga pada saat itu pelaku sudah niat. Bahkan yang menjadi korban adalah saudaranya sendiri," pungkasnya.
Polisi sebelumnya telah mengamankan bocah berusia 15 tahun atas dugaan pencabulan di Kota Bogor pada 13 Mei 2023. Mirisnya, korban masih berusia 3 tahun.
Editor : Putra
Artikel Terkait