Biduan di Ponorogo Tersangka Perdagangan Orang, Polisi Ungkap Modusnya

Putra
Biduan jadi tersangka perdagangan orang foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Atas perbuatan pelaku IF, ia pun terpaksa harus mendekam dijeruji besi dan diancam Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network