Atas perbuatan pelaku IF, ia pun terpaksa harus mendekam dijeruji besi dan diancam Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait