Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan aksi tidak senonoh dan merekamnya, lantas dikirim secara pribadi ke tersangka.
“Karena cemburu, tersangka kirim video asusila korban, ke orang tua dan teman korban, hingga video akhirnya viral,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini korban maupun pelaku sama-sama anak dibawah umur. Korban masih berstatus pelajar SMK, sedang tersangka putus sekolah sejak SMP.
Editor : Putra
Artikel Terkait